Senin, 17 Juni 2013



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian asuransi
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.macam-macam asuransi kesehatan antara lain yaitu JAMPERSAL,JAMKESMAS dll. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
B. Sejarah asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan di Indonesia merupakan hal yang relatif baru bagi kebanyakan penduduk Indonesia karena istilah asuransi kesehatan belum menjadi perbendaharaan kata umum.
Pemahaman tentang asuransi kesehatan masih sangat beragam sehingga tidak heran misalnya di masa lampau banyak orang yang menyatakan bahwa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) bukanlah asuransi kesehatan hanya karena namanya memang sengaja dipilih tidak menggunakan kata-kata asuransi. Pada pembahasan sejarah asuransi kesehatan, harus disepakati terlebih dahulu batasan asuransi kesehatan. Dibanyak buku teks asuransi, asuransi kesehatan mencakup produk asuransi kesehatan sosial maupun komersial. Asuransi kesehatan sosial adalah asuransi yang wajib diikuti oleh seluruh atau sebagian penduduk (misalnya pegawai), premi atau iurannya bukan nilai nominal tetapi prosentase upah yang wajib dibayarkan, dan manfaat asuransi (benefit) ditetapkan peraturan perundangan dan sama untuk semua peserta. Sedangkan asuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang dijual oleh perusahaan atau badan asuransi lain, sifat kepesertaannya sukarela, tergantung kesediaan orang atau perusahaan untuk membeli dan preminya ditetapkan dalam bentuk nominal sesuai manfaat asuransi yang ditawarkan. Karena itu premi dan manfaat asuransi kesehatan komersial sangat variasi dan tidak sama untuk setiap peserta. Domain asuransi kesehatan mencakup berbagai program atau produk asuransi yaitu penggantian uang atau pemberian pelayanan kesehatan, yang disebabkan oleh penyakit, kecelakaan kerja, kecelakaan diri selain kecelakaan kerja, penggantian penghasilan yang hilang akibat menderita penyakit atau mengalami kecelakaan. Tampak bahwa obyek asuransi kesehatan sangat luas.
Perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia berjalan sangat lambat dibandingkan
dengan perkembangan asuransi kesehatan di beberapa negara tetangga di ASEAN. Penelitian yang seksama tentang fakto yang mempengaruhi perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia tidak cukup tersedia. Secara teoritis beberapa faktor penting dapat dikemukakan sebagai penyebabkan lambatnya pertumbuhan asuransi kesehatan di Indonesia, diantaranya deman (demand)dan pendapatan penduduk yang rendah, terbatasnya jumlah perusahaan asuransi, dan buruknya kualitas fasilitas pelayanan kesehatan serta tidak adanya kepastian hukum di Indonesia Penduduk Indonesia pada umumnya merupakan risk taker untuk kesehatan dan kematian. Sakit dan mati dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang religius
merupakan takdir Tuhan dan karenanya banyak anggapan yang tumbuh di kalangan masyarakat Indonesia bahwa membeli asuransi berkaitan sama dengan menentang takdir. Hal ini menyebabkan rendahnya kesadaran penduduk untuk membeli atau mempunyai asuransi kesehatan. Selanjutnya, keadaan ekonomi penduduk Indonesia yang sejak merdeka sampai saat ini masih mempunyai pendapatan per kapita sekitar $ 1.000 AS per tahun, sehingga tidak memungkinkan penduduk Indonesia menyisihkan dana untuk membeli asuransi kesehatan maupun jiwa. Rendahnya deman dan daya beli tersebut mengakibatkan tidak banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan. Selain itu, fasilitas kesehatan sebagai faktor yang sangat penting untuk mendukung terlaksananya asuransi kesehatan juga tidak berkembang secara baik dan distribusinya merata. Sedangkan dari sisi regulasi, Pemerintah Indonesia relatif lambat memperkenalkan konsep asuransi kepada masyarakat melalui kemudahan perijian dan kapastian hukum dalam berbisnis asuransi atau mengembangkan asuransi kesehatan sosial bagi masyarakat luas.

C. prinsip asuransi kesehatan
1. Asuransi Kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang berjalan berdasarkan konsep risiko.
2. Mentransfer risiko dari satu individu ke suatu kelompok.
3. Membagi bersama jumlah kerugian dengan proporsi yang adil oleh seluruh anggota kelompok melalui penanggung.
*Unsur-unsur Asuransi Kesehatan
1. Tertangung (pasien)
2. Penanggung (perusahaan asuransi)
3. Pemberi pelayanan keksehatan(PPK)

D. macam-macam asuransi kesehatan
1. Asuransi Kesehatan Sosial (Social Health Insurance)
2. Asuransi Kesehatan Komersial (Private Voluntary Health Insurance)
a. prinsip-prinsip asuransi kesehatan sosial
• Kepesertaan bersifat wajib.
• Premi/iuran berdasar prosentasi pendapatan/ gaji.
• Premi/iuran ditanggung bersama oleh tempat bekerja/perusahaan dan tenaga kerja.
• Peserta/tenaga kerja dan keluarganya memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
• Peserta/tenaga kerja memperoleh kompensasi selama sakit.
• Peranan Pemerintah besar.
b. prinsip-prinsip asuransi kesehatan komersial
• Kepesertaan bersifat sukarela.
• Premi/iuran berdasar angka absolut, sesuai dengan perjanjian/kontrak.
• Peserta/tenaga kerja dan keluarganya memperoleh santunan biaya pelayanan kesehatan sesuai perjanjian/kontrak (tidak komprehensif).
• Peranan Pemerintah relatif kecil.



E. Program Asuransi Kesehatan di Desa
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program Jamkesmas.
• Latar belakang dan tujuan jamkesmas.
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.
Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama programAskeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan social.
*Sedangkan tujuan khusus program ini adalah:
a. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
b. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dandapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
d. Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
e. Meningkatkan kualitaspelayanan kesehatanbagi masyarakat miskin

*Bagaimana prinsip pelaksanaan program Jamkesmas
UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu :
a. Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses olehseluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
c. Portabilitas (dari kata portable, artinya mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
d. Transparan, efisien, dan efektif.
*siapa saja yang dapat menjadi peserta jamkesmas
Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :
a. Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008 berdasarkan kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan basis data (database)nasional.
b. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”)
c. Semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH) (baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu Jamkesmas).
d. Semua penderita penyakit Thalasemia mayor
e. Semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)
Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku.
• fasilitas kesehatan (FASKES) yang menjadi pemberi pelayanan dalam program Jamkesmas
Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
a. Puskesmas dan jaringannya
b. Rumah sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani perwakilan faskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi). Perjanjian Kerja Sama ini harus diperbaharui setiap tahunnya.
• Pelayanan apa saja yang dijamin dalam program jamkesmas
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
a. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan RawatInap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan TingkatLanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III danpelayanan gawat darurat.
b. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentukpelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif)berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar Pelayanan Medik.

F. Asuransi dalam undang-undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar