Kamis, 14 Mei 2015

bidan delima


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sesuai dengan Kepmenkes No 900/VII/2002 bidan mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan (KIA), KB, dan kesehatan masyarakat. Sejak Mei 2003 IBI bekerja sama dengan STARH(Sustaining Technology Achievement In Reproduction Health) program peningkatan kualitas pelayanan KB dan reproduksi.
Untuk hasil yang maksimal dalam mengatasi masalah kesehatan ibu dan anak, penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut harus memenuhi setidak-tidaknyatiga syarat utama, yaitu: Tercapai(accesible), terjangkau(affordable), dan Bermutu(quality). Pelayanan yang bermutu adalah pelayanan yang di satu pihak memutuskan klien dan di lain pihak diselenggarakan sesuai standart dan kode etik profesi. Standar pelayanan adalah pernyataan apa yang seharusnya dilakukan (dalam pelayanan kesehatan tertentu) untuk memperoleh hasil yang diinginkan.Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.

bidan delima