Kamis, 14 Mei 2015

bidan delima


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sesuai dengan Kepmenkes No 900/VII/2002 bidan mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan (KIA), KB, dan kesehatan masyarakat. Sejak Mei 2003 IBI bekerja sama dengan STARH(Sustaining Technology Achievement In Reproduction Health) program peningkatan kualitas pelayanan KB dan reproduksi.
Untuk hasil yang maksimal dalam mengatasi masalah kesehatan ibu dan anak, penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut harus memenuhi setidak-tidaknyatiga syarat utama, yaitu: Tercapai(accesible), terjangkau(affordable), dan Bermutu(quality). Pelayanan yang bermutu adalah pelayanan yang di satu pihak memutuskan klien dan di lain pihak diselenggarakan sesuai standart dan kode etik profesi. Standar pelayanan adalah pernyataan apa yang seharusnya dilakukan (dalam pelayanan kesehatan tertentu) untuk memperoleh hasil yang diinginkan.Dari tahun ke tahun permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.
B.     Rumusan Masalah
Apa yang di maksud dengan Bidan Delima ?
C.     Tujuan
Mengerti yang di maksud dengan penjelasan Bidan Delima.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bidan Delima
Bidan delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup:
1)      Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup keluarga berencana (kb) dan kesehatan reproduksi.
2)      Merk dagang/brand.
3)      Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
4)      Rekrutmen bidan delima ditetapkan dengan kriteria, sistem, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
5)      Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
6)      Jaringan yang mencakup seluruh bidan praktek swasta dalam pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi

B.     Dasar Hukum
1)      Uu no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
2)      Anggaran dasar ibi bab ii pasal 8 dan anggaran rumah tangga ibi bab iii pasal 4.
3)      Kepmenkes no. 900/vii/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
4)      Spk (standar pelayanan kebidanan) ibi 2002

C.     Logo Bidan Delima
Description: http://bidanrini.files.wordpress.com/2009/11/bidan-delima.jpg?w=236&h=300
Bidan
:
Petugas kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
Delima
:
Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi).
Merah
:
Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.
Hitam
:
Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
Hati
:
Melambangkan pelayanan bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang ibu dan sayang bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.

Bidan delima melambangkan pelayanan berkualitas dalam kesehatan reproduksi dan keluarga berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Logo/branding/merk bidan delima menandakan bahwa bps tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (service excellence)
D.    Visi dan Misi
1)      Visi      : Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat.
2)      Misi     : Bidan delima adalah bidan praktek swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, sert.

E.     Standar Pelaksanaan
Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:
v  Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
v  Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.
v  Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan
Praktek Swasta di 15 Propinsi dalam rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan
berpredikat Bidan Delima.
v  Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
v  Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.

F.      Kerangka Kerja
Suatu program akan dapat terlaksana dengan baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten; dengan orientasi utamanya pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal oranisasi pelaksananya. Terkait dengan hal tersebut maka program Bidan Delima dikembangkan melalui komponen pelaksanaan sebagai berikut:
v  Membentuk Unit Pelaksana Bidan Delima tingkat PP, PD dan PC.
v  Menggalang dukungan internal IBI dan stakeholders.
v  Menyelenggarakan Pelatihan Fasilitator.
v  Menyiapkan Sistem Logistik.
v  Melaksanakan lokakarya Bidan Delima di masing-masing Cabang.
v  Melaksanakan Proses Validasi.
v  Menyelenggarakan upacara Pengukuhan Bidan Delima.
v  Menentukan sistem penarikan dan alokasi Iuran Tahunan Bidan Delima.
v  Melaksanakan monitoring dan evaluasi program.

G.    Komponen Penggerak
Komponen penggerak program adalah fasilitator dan Unit Pelaksana Bidan Delima. Fasilitator merupakan orang terdepan dan pioneer dalam pengembangan program Bidan Delima di lingkungannya masing-masing. Fasilitator dipilih dan ditunjuk oleh Pengurus Cabang untuk melaksanakan rekrutmen, menstarship/pembimbingan dan validasi terhadap calon Bidan Delima lainnya. Untuk menjadi fasilitator melalui pelatihan terlebih dahulu. 

H.    Buku Panduan
1)      Program ini telah dilengkapi dengan berbagai buku pedoman, panduan, dan instrumen sebagai berikut :
v  Untuk manajemen.
v  Panduan pengorganisasian.
v  Petunjuk teknis pelaksana tingkat provinsi.
v  Petunjuk teknis pelaksana tingkat kabupaten/kota
2)      Untuk fasilitator.
v  Buku Panduan fasilitator.
v  Buku acuan fasilitator.
v  Instrument pra kualifikasi.
v  Instrument validasi.
3)      Untuk pelatih fasilitator.
v  Pedoman pelatih.
v  Buku acuan pelatih.
v  Buku acuan peserta pelatihan.
4)      Untuk Bidan Delima.
v  Panduan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal
v  Panduan praktis pelayanan kontrasepsi.
v  Panduan pencegahan infeksi.
v  Panduan pencegahan infeksi.
v  Kode etik profesi.
v  Panduan pendidikan berkelanjutan.
v  Standar pelayanan kebidanan.
v  Buku panduan kajian mandiri
v  Poster, leaflet.
5)      Untuk semua (1, 2, 3, 4) 
v  Buku Panduan Kajian Mandiri
v  Buku Konsep Bidan Delima  

I.       Proses Menjadi Bidan Delima
Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan/BPS yang ingin menjadi Bidan Delima, yaitu:
Untuk menjadi Bidan Delima, seorang Bidan Praktek Swasta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu :
v  Memiliki SIPB, bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPS menjadi Bidan Delima dan besedia mentaati semua ketentuan yang berlaku. 
v  Melakukan pendaftaran di Pengurus Cabang.
v  Belajar dari Buku Kajian Mandiri dan mendapat bimbingan fasilitator.
v  Divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik.
v  Divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik.

J.       Komponen Penggerak
Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima
K.    Monitoring dan Evaluasi
Dalam rangka mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima secara konsisten, dirancang suatu sistem monitoring yang mencakup antara lain:
a)      Laporan bulanan
Secara rutin Bidan Delima diminta untuk mengirimkan laporan kepada PC IBI untuk diteruskan ke PP dan ditembuskan ke PD sehingga dapat dianalisa kemajuan, perkembangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan.
b)      Merancang Instrumen Penilaian Kualitas
Instrumen (tools) yang dibagikan dan diisi oleh beberapa sampel Bidan Delima setelah 6 bulan pelaksanaan program. Kajian ini dibagikan melalui PC IBI setempat dan dikirimkan kepada PD dan PP untuk proses analisa selanjutnya.
c)      Monitoring lapangan oleh PC, PD, PP dan Fasilitator akan dilakukan secara incognito untuk observasi konsistensi kualitas pelayanan Bidan Delima.
Semua hasil temuan akan dianalisa oleh Unit Pelaksana Bidan Delima Pusat untuk dilaporkan kepada semua Cabang dan Propinsi dan dipergunakan sebagai pertimbangan dalam proses perencanaan selanjutnya.




















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan harus mempunyai landasan yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Kinerja bidan harus selalu ditingkatkan untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Bidan Delima adalah suatu program yang dapat memajukan pelayanan kebidanan. Dengan adanya program Bidan Delima diharapkan dapat menjadi pemicu perkembangan pelayanan kebidanan di Indonesia
B.     Saran
Diharapkan kepada seluruh tenaga kesehatan terutama bidan dapat mengerti akan tujuan dari Program Bidan Delima untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sudah pasti makala ini jauh dari kata sempurna oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca












Daftar Pustaka

Hidayat, Asri, Mufdillah.2008.Catatan Kuliah Konsep Kebidanan.Mitra Cendekia Press: Yoyakarta
http://contoh-askep.blogspot.com/2009/03/bidan-delima-minimal-d3.html(diakses Pada jum’at, 30 mei 2014 pukul 06:04 WIB)
http://www.bidanindonesia.org/index.asp?part=2001&lang=id (diakses Pada jum’at, 30 mei 2014 pukul 07:16 WIB)
http://candradewi30405.blogspot.com/2013/03/bidan-delima.html (diakses Pada jum’at, 30 mei 2014 pukul 05:16 WIB)
http://bidandelima.wordpress.com/program-bidan-delima/ (diakses Pada jum’at, 30 mei 2014 pukul 04:09 WIB)
http://brilianaputrimawaddah.blogspot.com/2010/10/konsep-bidan-delima.html (diakses Pada jum’at, 30 mei 2014 pukul 06:16 WIB)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar