BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Cacat bawaan adalah suatu kelainan atau cacat yang dibawa sejak lahir baik fisik maupun mental. Cacat bawaan dapat disebabkan akibat kejadian sebelum kehamilan, selama kehamilan dan saat melahirkan atau masa perinatal. Cacat ini dapat akibat penyakit genetik, pengaruh lingkungan baik sebelum pembuahan (bahan mutagenik) maupun setelah terjadi pembuahan (bahan teratogenik). Bila cacat bawaan terutama malformasi multipel disertai dengan retardasi mental dan kelainan rajah tangan (dermataoglifi) memberikan kecurigaan kelainan genetik (kromosomal). Penyakit genetik adalah penyakit yang terjadi akibat cacat bahan keturunan pada saat sebelum dan sedang terjadi pembuahan. Penyakit genetik tidak selalu akibat pewarisan dan diwariskan, dapat pula terjadi mutasi secara spontan yang dipengaruhi oleh lingkungan. Penyakit infeksi dalam kandungan, pengaruh lingkungan seperti radiasi sinar radioaktif dan kekurangan/kelebihan bahan nutrisi juga dapat menyebabkan cacat bawaan. Kelainan bawaan pada neonatus dapat terjadi pada berbagai organ tubuh. Diantaranya meningokel dan ensefalokel. Meningokel dan ensefalokel merupakan kelainan bawaan di mana terjadi pemburutan selaput otak dan isi kepala keluar melalui lubang pada tengkorak atau tulang belakang. Meningokel biasanya terdapat pada daerah servikal atau daerah torakal sebelah atas. Kantong hanya berisi selaput otak, sedangkan korda tetap dalam korda spinalis ( dalam durameter tidak terdapat saraf). Operasi akan mengoreksi kelainan, sehingga tidak terjadi gangguan sensorik dan motorik dan bayi akan menjadi normal. Ensefalokel biasanya terjadi pada bagian oksipital. Pada bagian ini terdapat kantong berisi cairan, jaringan saraf, atau sebagian otak. Ensefalokel akan berkaitan dengan kelainan mental yang berat meskipun sudah dilakukan operasi. B. Rumusan Masalah Untuk mengetahui segala sesuatu aspek tentang Meningokel dan Ensefalokel C. Tujuan 1. Untuk mengetahui definisi meningokel ensefalokel 2. Untuk mengetahui etiologi meningokel ensefalokel 3. Untuk Mengetahui Gejala meningokel ensefalokel 4. Menangani adanya meningokel ensefalokel
Selasa, 10 September 2013
Senin, 17 Juni 2013
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian asuransi
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.macam-macam asuransi kesehatan antara lain yaitu JAMPERSAL,JAMKESMAS dll. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
B. Sejarah asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan di Indonesia merupakan hal yang relatif baru bagi kebanyakan penduduk Indonesia karena istilah asuransi kesehatan belum menjadi perbendaharaan kata umum.
Pemahaman tentang asuransi kesehatan masih sangat beragam sehingga tidak heran misalnya di masa lampau banyak orang yang menyatakan bahwa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) bukanlah asuransi kesehatan hanya karena namanya memang sengaja dipilih tidak menggunakan kata-kata asuransi. Pada pembahasan sejarah asuransi kesehatan, harus disepakati terlebih dahulu batasan asuransi kesehatan. Dibanyak buku teks asuransi, asuransi kesehatan mencakup produk asuransi kesehatan sosial maupun komersial. Asuransi kesehatan sosial adalah asuransi yang wajib diikuti oleh seluruh atau sebagian penduduk (misalnya pegawai), premi atau iurannya bukan nilai nominal tetapi prosentase upah yang wajib dibayarkan, dan manfaat asuransi (benefit) ditetapkan peraturan perundangan dan sama untuk semua peserta. Sedangkan asuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang dijual oleh perusahaan atau badan asuransi lain, sifat kepesertaannya sukarela, tergantung kesediaan orang atau perusahaan untuk membeli dan preminya ditetapkan dalam bentuk nominal sesuai manfaat asuransi yang ditawarkan. Karena itu premi dan manfaat asuransi kesehatan komersial sangat variasi dan tidak sama untuk setiap peserta. Domain asuransi kesehatan mencakup berbagai program atau produk asuransi yaitu penggantian uang atau pemberian pelayanan kesehatan, yang disebabkan oleh penyakit, kecelakaan kerja, kecelakaan diri selain kecelakaan kerja, penggantian penghasilan yang hilang akibat menderita penyakit atau mengalami kecelakaan. Tampak bahwa obyek asuransi kesehatan sangat luas.
Perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia berjalan sangat lambat dibandingkan
dengan perkembangan asuransi kesehatan di beberapa negara tetangga di ASEAN. Penelitian yang seksama tentang fakto yang mempengaruhi perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia tidak cukup tersedia. Secara teoritis beberapa faktor penting dapat dikemukakan sebagai penyebabkan lambatnya pertumbuhan asuransi kesehatan di Indonesia, diantaranya deman (demand)dan pendapatan penduduk yang rendah, terbatasnya jumlah perusahaan asuransi, dan buruknya kualitas fasilitas pelayanan kesehatan serta tidak adanya kepastian hukum di Indonesia Penduduk Indonesia pada umumnya merupakan risk taker untuk kesehatan dan kematian. Sakit dan mati dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang religius
merupakan takdir Tuhan dan karenanya banyak anggapan yang tumbuh di kalangan masyarakat Indonesia bahwa membeli asuransi berkaitan sama dengan menentang takdir. Hal ini menyebabkan rendahnya kesadaran penduduk untuk membeli atau mempunyai asuransi kesehatan. Selanjutnya, keadaan ekonomi penduduk Indonesia yang sejak merdeka sampai saat ini masih mempunyai pendapatan per kapita sekitar $ 1.000 AS per tahun, sehingga tidak memungkinkan penduduk Indonesia menyisihkan dana untuk membeli asuransi kesehatan maupun jiwa. Rendahnya deman dan daya beli tersebut mengakibatkan tidak banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan. Selain itu, fasilitas kesehatan sebagai faktor yang sangat penting untuk mendukung terlaksananya asuransi kesehatan juga tidak berkembang secara baik dan distribusinya merata. Sedangkan dari sisi regulasi, Pemerintah Indonesia relatif lambat memperkenalkan konsep asuransi kepada masyarakat melalui kemudahan perijian dan kapastian hukum dalam berbisnis asuransi atau mengembangkan asuransi kesehatan sosial bagi masyarakat luas.
C. prinsip asuransi kesehatan
1. Asuransi Kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang berjalan berdasarkan konsep risiko.
2. Mentransfer risiko dari satu individu ke suatu kelompok.
3. Membagi bersama jumlah kerugian dengan proporsi yang adil oleh seluruh anggota kelompok melalui penanggung.
*Unsur-unsur Asuransi Kesehatan
1. Tertangung (pasien)
2. Penanggung (perusahaan asuransi)
3. Pemberi pelayanan keksehatan(PPK)
D. macam-macam asuransi kesehatan
1. Asuransi Kesehatan Sosial (Social Health Insurance)
2. Asuransi Kesehatan Komersial (Private Voluntary Health Insurance)
a. prinsip-prinsip asuransi kesehatan sosial
• Kepesertaan bersifat wajib.
• Premi/iuran berdasar prosentasi pendapatan/ gaji.
• Premi/iuran ditanggung bersama oleh tempat bekerja/perusahaan dan tenaga kerja.
• Peserta/tenaga kerja dan keluarganya memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
• Peserta/tenaga kerja memperoleh kompensasi selama sakit.
• Peranan Pemerintah besar.
b. prinsip-prinsip asuransi kesehatan komersial
• Kepesertaan bersifat sukarela.
• Premi/iuran berdasar angka absolut, sesuai dengan perjanjian/kontrak.
• Peserta/tenaga kerja dan keluarganya memperoleh santunan biaya pelayanan kesehatan sesuai perjanjian/kontrak (tidak komprehensif).
• Peranan Pemerintah relatif kecil.
E. Program Asuransi Kesehatan di Desa
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program Jamkesmas.
• Latar belakang dan tujuan jamkesmas.
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.
Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama programAskeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan social.
*Sedangkan tujuan khusus program ini adalah:
a. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
b. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dandapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
d. Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
e. Meningkatkan kualitaspelayanan kesehatanbagi masyarakat miskin
*Bagaimana prinsip pelaksanaan program Jamkesmas
UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu :
a. Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses olehseluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
c. Portabilitas (dari kata portable, artinya mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
d. Transparan, efisien, dan efektif.
*siapa saja yang dapat menjadi peserta jamkesmas
Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :
a. Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008 berdasarkan kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan basis data (database)nasional.
b. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”)
c. Semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH) (baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu Jamkesmas).
d. Semua penderita penyakit Thalasemia mayor
e. Semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)
Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku.
• fasilitas kesehatan (FASKES) yang menjadi pemberi pelayanan dalam program Jamkesmas
Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
a. Puskesmas dan jaringannya
b. Rumah sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani perwakilan faskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi). Perjanjian Kerja Sama ini harus diperbaharui setiap tahunnya.
• Pelayanan apa saja yang dijamin dalam program jamkesmas
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
a. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan RawatInap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan TingkatLanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III danpelayanan gawat darurat.
b. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentukpelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif)berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar Pelayanan Medik.
F. Asuransi dalam undang-undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian asuransi
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.macam-macam asuransi kesehatan antara lain yaitu JAMPERSAL,JAMKESMAS dll. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
B. Sejarah asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan di Indonesia merupakan hal yang relatif baru bagi kebanyakan penduduk Indonesia karena istilah asuransi kesehatan belum menjadi perbendaharaan kata umum.
Pemahaman tentang asuransi kesehatan masih sangat beragam sehingga tidak heran misalnya di masa lampau banyak orang yang menyatakan bahwa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) bukanlah asuransi kesehatan hanya karena namanya memang sengaja dipilih tidak menggunakan kata-kata asuransi. Pada pembahasan sejarah asuransi kesehatan, harus disepakati terlebih dahulu batasan asuransi kesehatan. Dibanyak buku teks asuransi, asuransi kesehatan mencakup produk asuransi kesehatan sosial maupun komersial. Asuransi kesehatan sosial adalah asuransi yang wajib diikuti oleh seluruh atau sebagian penduduk (misalnya pegawai), premi atau iurannya bukan nilai nominal tetapi prosentase upah yang wajib dibayarkan, dan manfaat asuransi (benefit) ditetapkan peraturan perundangan dan sama untuk semua peserta. Sedangkan asuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang dijual oleh perusahaan atau badan asuransi lain, sifat kepesertaannya sukarela, tergantung kesediaan orang atau perusahaan untuk membeli dan preminya ditetapkan dalam bentuk nominal sesuai manfaat asuransi yang ditawarkan. Karena itu premi dan manfaat asuransi kesehatan komersial sangat variasi dan tidak sama untuk setiap peserta. Domain asuransi kesehatan mencakup berbagai program atau produk asuransi yaitu penggantian uang atau pemberian pelayanan kesehatan, yang disebabkan oleh penyakit, kecelakaan kerja, kecelakaan diri selain kecelakaan kerja, penggantian penghasilan yang hilang akibat menderita penyakit atau mengalami kecelakaan. Tampak bahwa obyek asuransi kesehatan sangat luas.
Perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia berjalan sangat lambat dibandingkan
dengan perkembangan asuransi kesehatan di beberapa negara tetangga di ASEAN. Penelitian yang seksama tentang fakto yang mempengaruhi perkembangan asuransi kesehatan di Indonesia tidak cukup tersedia. Secara teoritis beberapa faktor penting dapat dikemukakan sebagai penyebabkan lambatnya pertumbuhan asuransi kesehatan di Indonesia, diantaranya deman (demand)dan pendapatan penduduk yang rendah, terbatasnya jumlah perusahaan asuransi, dan buruknya kualitas fasilitas pelayanan kesehatan serta tidak adanya kepastian hukum di Indonesia Penduduk Indonesia pada umumnya merupakan risk taker untuk kesehatan dan kematian. Sakit dan mati dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang religius
merupakan takdir Tuhan dan karenanya banyak anggapan yang tumbuh di kalangan masyarakat Indonesia bahwa membeli asuransi berkaitan sama dengan menentang takdir. Hal ini menyebabkan rendahnya kesadaran penduduk untuk membeli atau mempunyai asuransi kesehatan. Selanjutnya, keadaan ekonomi penduduk Indonesia yang sejak merdeka sampai saat ini masih mempunyai pendapatan per kapita sekitar $ 1.000 AS per tahun, sehingga tidak memungkinkan penduduk Indonesia menyisihkan dana untuk membeli asuransi kesehatan maupun jiwa. Rendahnya deman dan daya beli tersebut mengakibatkan tidak banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan. Selain itu, fasilitas kesehatan sebagai faktor yang sangat penting untuk mendukung terlaksananya asuransi kesehatan juga tidak berkembang secara baik dan distribusinya merata. Sedangkan dari sisi regulasi, Pemerintah Indonesia relatif lambat memperkenalkan konsep asuransi kepada masyarakat melalui kemudahan perijian dan kapastian hukum dalam berbisnis asuransi atau mengembangkan asuransi kesehatan sosial bagi masyarakat luas.
C. prinsip asuransi kesehatan
1. Asuransi Kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang berjalan berdasarkan konsep risiko.
2. Mentransfer risiko dari satu individu ke suatu kelompok.
3. Membagi bersama jumlah kerugian dengan proporsi yang adil oleh seluruh anggota kelompok melalui penanggung.
*Unsur-unsur Asuransi Kesehatan
1. Tertangung (pasien)
2. Penanggung (perusahaan asuransi)
3. Pemberi pelayanan keksehatan(PPK)
D. macam-macam asuransi kesehatan
1. Asuransi Kesehatan Sosial (Social Health Insurance)
2. Asuransi Kesehatan Komersial (Private Voluntary Health Insurance)
a. prinsip-prinsip asuransi kesehatan sosial
• Kepesertaan bersifat wajib.
• Premi/iuran berdasar prosentasi pendapatan/ gaji.
• Premi/iuran ditanggung bersama oleh tempat bekerja/perusahaan dan tenaga kerja.
• Peserta/tenaga kerja dan keluarganya memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
• Peserta/tenaga kerja memperoleh kompensasi selama sakit.
• Peranan Pemerintah besar.
b. prinsip-prinsip asuransi kesehatan komersial
• Kepesertaan bersifat sukarela.
• Premi/iuran berdasar angka absolut, sesuai dengan perjanjian/kontrak.
• Peserta/tenaga kerja dan keluarganya memperoleh santunan biaya pelayanan kesehatan sesuai perjanjian/kontrak (tidak komprehensif).
• Peranan Pemerintah relatif kecil.
E. Program Asuransi Kesehatan di Desa
Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program Jamkesmas.
• Latar belakang dan tujuan jamkesmas.
Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat miskin. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.Perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu, UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) (UU Nomor 40 Tahun 2004) turut menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial. Pada hakekatnya jaminan kesehatan bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.
Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, yang telah mengalami perubahan seiring dengan waktu. Awalnya ia dikenal dengan nama program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM, atau lebih populer dengan nama programAskeskin (Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin).Kemudian sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ia berubah nama menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). JPKMM/Askeskin maupun Jamkesmas, kesemuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melaksanakan penjaminan pelayanankesehatan terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan menggunakan prinsip asuransi kesehatan social.
*Sedangkan tujuan khusus program ini adalah:
a. Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
b. Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
c. Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dandapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
d. Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
e. Meningkatkan kualitaspelayanan kesehatanbagi masyarakat miskin
*Bagaimana prinsip pelaksanaan program Jamkesmas
UU SJSN menyebutkan sejumlah prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang turut digunakan Jamkesmas, yaitu :
a. Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses olehseluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Nirlaba, artinya pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan untuk mencari untung/laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta.
c. Portabilitas (dari kata portable, artinya mudah dibawa-bawa), artinya meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia), jaminan kesehatan tetap dapat diterima secara berkelanjutan. Dapat juga diartikan walaupun memerlukanpelayanan rujukan di tempat lain (selama berada di dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia, dan termasuk jaringan PPK Jamkesmas)jaminan kesehatan tetap dapat diterima.
d. Transparan, efisien, dan efektif.
*siapa saja yang dapat menjadi peserta jamkesmas
Indonesia yang tidak mempunyai jaminan kesehatan lainnya. Hingga tahun 2012, peserta yang dijamin dalam Program Jamkesmas tersebut meliputi :
a. Masyarakat miskin dan tidak mampu, yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota tahun 2008 berdasarkan kuota kabupaten/kota (BPS) yang dijadikan basis data (database)nasional.
b. Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, serta masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas (atau kerap disebutkan sebagai “peserta non-kartu”)
c. Semua peserta Program Keluarga Harapan (PKH) (baik yang sudah atau yang belum mempunyai kartu Jamkesmas).
d. Semua penderita penyakit Thalasemia mayor
e. Semua pasien yang menerima Jaminan Persalinan (Jampersal)
Kepesertaan Jamkesmas memiliki masa berlaku, yaitu bermula semenjak ditetapkannya penggunaan kartu Jamkesmas (oleh Kementerian Kesehatan) hingga ditetapkannya penggunaan kartu yang baru, yang berarti kartu yang lama tidak lagi berlaku.
• fasilitas kesehatan (FASKES) yang menjadi pemberi pelayanan dalam program Jamkesmas
Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
a. Puskesmas dan jaringannya
b. Rumah sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani perwakilan faskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi). Perjanjian Kerja Sama ini harus diperbaharui setiap tahunnya.
• Pelayanan apa saja yang dijamin dalam program jamkesmas
Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi:
a. Pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan RawatInap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan TingkatLanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) kelas III danpelayanan gawat darurat.
b. Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentukpelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif)berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar Pelayanan Medik.
F. Asuransi dalam undang-undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Selasa, 11 Juni 2013
MOP vasektomi(kontrasepsi mantap pada pria)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kontrasepsi mantap pria atau vasektomi merupakan suatu metode kontrasepsi
operatif minor pada pria yang sangat aman, sederhana dan sangat efektif,
memakan waktu operasi yang singkat dan tidak memerlukan anestesi umum.
Tetapi di seluruh dunia, kontap pria masih merupakan metode yang
”terabaikan” dan kurang mendapat perhatian, baik dari pihak pria/suami maupun
petugas medis Keluarga Berencana.
Di masa lalu, hal tersebut disalahkan pada sikap pihak pria/suami yaitu :
1. Pria lebih tertarik untuk menunjukkan
kejantanannya daripada ikut bertanggung jawab dalam perencanaan keluarganya.
2. Pria takut bahwa tindakan kontap pria
akan melukai kehidupan seksnya.
3. Menyamakan tindakan kontap pria
dengan pengebirian (kastrasi).
Disamping itu, sebab-sebab lain yang mungkin menyebabkan kontap pria kurang
mendapat minat yaitu :
a) Tersedianya metode kontrasepsi baru
lain.
b) Prosedur-prosedur baru yang membuat
kontap wanita menjadi lebih aman dan lebih mudah dikerjakan dibandingkan
sebelumnya (meskipun masih tetap lebiih kompleks daripada kontap pria).
c) Minat yang kurang dari petugas
Keluarga Berencana, yang umumnya terlatih dalam bidang kesehatan ibu dan anak.
d) Angka perceraian yang meningkat.
Sekarang, setelah penelitian-penelitian menunjukkan bahwa tidak ada efek
buruk pada pria terhadap kegairahan seksual, kemampuan ereksi atau ejakulasi
setelah menjalani kontap pria, lebih banyak perhatian diberikan kepada metode
ini. Bahkan sekarang, untuk mengurangi rasa takut pihak pria akan
tindakan/istilah operasi yang selalu dihubungkan dengan pisau operasi, telah
dikembangkan metode Vasektomi Tanpa Pisau (VTP).
Saat ini, meskipun telah tersedia fasilitas untuk tindakan
reversal/pemulihan kembali/reanastomosis/rekanalisasi vas deferens (seperti
juga pada kontap wanita), kontap pria atau vasektomi dianggap sebagai suatu
metode yang permanen dan keberhasilan reversibilitas tidak dapat dijamin
sepenuhnya. Hal ini sangat penting untuk dikemukakan kepada calon akseptor pada
saat konseling.
B.
Rumusan Masalah
Disamping guna memenuhi tugas mata kuliah Pelayanan KB, penyusunan makalah
ini juga dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan informasi tentang MOP
(Medis Operatif Pria).
C.
Tujuan
· Memberikan informasi
tentang dasar dari vasektomi.
· Memberikan informasi
tentang profil dari vasektomi.
· Memberikan informasi
tentang keuntungan dan kerugian dari vasektomi.
· Memberikan informasi
tentang indikasi dan kontra indikasi dari vasektomi.
· Memberikan informasi
tentang konseling, informasi dan persetujuan tindakan medis dari vasektomi.
· Memberikan informasi
tentang persiapan dan prosedur vasektomi.
· Memberikan informasi
bagi klien setelah dilakukan vasektomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar dari Vasektomi
Vasektomi adalah tindakan memotong
dan menutup saluran sperma
(vasdeferens) yang menyalurkan sperma keluar dari testis. Vasektomi telah dikenal sejak lama.Pada abad 19 para ahli bedah telah melakukan vasektomi untuk tujuan pengobatan, seperti mencegah infeksi dari kelenjar prostat atau hipertrofi kelenjar prostat. Di Indonesia vasektomi sebagai salah satu pilihan jenis kontrasepsi masih belum begitu digalakkan . Hal ini disebabkan masih adanya anggapan vasektomi sama dengan dikebiri.
(vasdeferens) yang menyalurkan sperma keluar dari testis. Vasektomi telah dikenal sejak lama.Pada abad 19 para ahli bedah telah melakukan vasektomi untuk tujuan pengobatan, seperti mencegah infeksi dari kelenjar prostat atau hipertrofi kelenjar prostat. Di Indonesia vasektomi sebagai salah satu pilihan jenis kontrasepsi masih belum begitu digalakkan . Hal ini disebabkan masih adanya anggapan vasektomi sama dengan dikebiri.
Atau Vasektomi adalah prosedur klinik untuk menghentikan kapasitas reproduksi pria
dengan jalan melakukan oklusi vas deferens, sehingga menghambat perjalanan
spermatozoa dan tidak didapatkan spermatozoa di dalam semen/ejakulat (tidak ada
penghantaran spermatozoa dari testis ke penis).
B.
Profil
· Sangat
efektif dan permanen.
· Tidak
ada efek samping jangka panjang.
· Tindak
bedah yang aman dan sederhana.
· Efektif
setelah 20 ejakulasi atau 3 bulan.
· Konseling
dan informed consent mutlak diperlukan.
C.
Keuntungan
Ø Keuntungan
Vasektomi:
Ø Teknik
operasi kecil dan sederhana, bisa dilakukan setiap saat.
Ø Komplikasi
yang ditemukan tidak terlalu berat.
Ø Efektifitas
hampir 100%
Ø Biaya murah
terjangkau masyarakat
Ø Bisa
dilakukan operasi rekanalisasi
Ø Efektif.
Ø Aman, morbiditas rendah dan hampir tidak ada mortalitas.
Ø Sederhana.
Ø Cepat, hanya memerlukan waktu 5-10 menit.
Ø Menyenangkan bagi akseptor karena memerlukan anestesi lokal biasa.
Ø Secara kultural, sangat dianjurkan di negara-negara dimana wanita merasa
malu untuk ditangani oleh dokter pria atau kurang tersedia dokter wanita dan
paramedis wanita.
D.
Kerugian
Ø Kekurangan
Vasektomi:
- cara ini tidak langsung efektif tapi memerlukan waktu sampai
sperma menjadi negatif dalam analisa semen.
-Walaupun pada prinsipnya dapat disambung kembali namun masih
banyak diperlukan tenaga terlatih untuk tindakan tersebut.
- cara ini tidak langsung efektif tapi memerlukan waktu sampai
sperma menjadi negatif dalam analisa semen.
-Walaupun pada prinsipnya dapat disambung kembali namun masih
banyak diperlukan tenaga terlatih untuk tindakan tersebut.
-
Diperlukan suatu tindakan
operatif.
-
Kadang-kadang menyebabkan
komplikasi seperti perdarahan atau infeksi.
-
Kontap pria belum memberikan
perlindungan total sampai semua spermatozoa, yang sudah ada di dalam sistem
reproduksi distal dari tempat oklusi vas deferens, dikeluarkan.
-
Problem psikologis yang
berhubungan dengan perilaku seksual mungkin bertambah parah setelah tindakan
operatif yang menyangkut sistem reproduksi pria.
E.
Indikasi
1. untuk tujuan kontrasepsi yang bersifat permanen
2. untuk tujuan pengobatan supaya mencegah terjadinya epididitimis
Teknik Vasektomi
Penutupan vas deferens dapat dilakukan dengan beberapa cara:
- diikat (ligasi)
- dipotong(vasektomi)
- pakai cincin
- pakai badan
Vasektomi
merupakan upaya untuk menghentikan fertilitas dimana fungsi reproduksi
merupakan ancaman atau gangguan terhadap kesehatan pria dan pasangannya serta
melemahkan ketahanan dan kualitas keluarga.
Pada dasarnya
indikasi untuk melakukan vasektomi ialah bahwa pasangan suami-istri tidak
menghendaki kehamilan lagi dan pihak suami bersedia bahwa tindakan kontrasepsi
dilakukan pada dirinya.
F.
Kontra Indikasi
1. Infeksi
kulit lokal, misalnya Scabies (penyakit kulit menular akibat tuma gatal).
2. Infeksi
traktus genetalia.
3. Kelainan
skrotum dan sekitarnya :
a. Varicocele
(varikositas pleksus pampiniformis korda spermatika, yang membentuk benjolan
skrotum yang terasa seperti ”kantong cacing”).
b. Hydrocele
besar
c. Filariasis.
d. Hernia
inguinalis.
e. Orchiopexy
(fiksasi testis yang tidak turun pada skrotum).
f. Luka
parut bekas operasi hernia.
g. Skrotum
yang sangat tebal.
4. Penyakit
sistemik :
a. Penyakit-penyakit
perdarahan.
b. Diabetes
Mellitus.
c. Penyakit
jantung koroner yang baru.
5. Riwayat
perkawinan, psikologis atau seksual yang tidak stabil.
G.
Konseling , Informasi, dan
Persetujuan Tindakan Medis
· Klien harus diberi
informasi bahwa prosedur vasektomi tidak mengganggu hormon pria atau
menyebabkan perubahan kemampuan atau kepuasan seksual.
· Setelah prosedur vasektomi,
gunakan salah satu kontrasepsi terpilih hingga spermatozoa yang tersisa dalam
vesikula seminalis telah dikeluarkan seluruhnya. Secara empirik, sperma-analis
akan menunjukkan hasil negatif setelah 15-20 kali ejakulasi.
Persiapan dan Prosedur
Persiapan Pre-Operatif Vasektomi
:
a. Persiapan Klien :
Walaupun kulit tidak dapat disterilisasi, tindakan pembersihan dengan
melakukan antiseptik sudah sangat mengurangi mikroorganisme yang ada pada
permukaan kulit (skrotum dan inguinal) terutama mikroorganisme yang dapat
menyebabkan komplikasi berat (tetanus).
· Klien sebaiknya
mandi serta menggunakan pakaian yang bersih dan longgar sebelum mengunjungi
klinik. Bila tidak cukup waktu untuk mandi, klien dianjurkan untuk membersihkan
daerah skrotum dan inguinal/lipat paha sebelum masuk ke ruang tindakan.
· Klien dianjurkan
untuk membawa celana khusus untuk menyangga skrotum.
· Rambut pubis cukup
digunting pendek bila menutupi daerah operasi. Waktu yang paling baik untuk
menggunting adalah sesaat sebelum tindakan dilakukan agar risiko infeksi
ditekan serendah mungkin.
· Cuci/bersihkan
daerah operasi dengan sabun dan air kemudian ulangi sekali lagi dengan larutan
antiseptik atau langsung diberi antiseptik (Povidon Iodine).
· Bila dipergunakan
larutan Povidon Iodine seperti Betadin, tunggu 1 atau 2 menit hingga yodium
bebas yang terlepas dapat membunuh mikroorganisme.
b. Kelengkapan untuk klien dan petugas :
Karena vasektomi merupakan tindakan bedah minor dan kadang memerlukan
insisi yang kecil/tanpa insisi sehingga hanya meliputi daerah superfisial, maka
:
· Klien dapat
menggunakan pakaian sendiri asal terjamin kebersihannya.
· Operator dan petugas
tidak harus menggunakan topi bedah, masker, atau baju operasi.
Prosedur vasektomi meliputi
beberapa langkah tindakan :
1. Identifikasi
dan isolasi vas deferens.
a. Kedua
vas deferens merupakan struktur paling padat di daerah mid-scrotum, tidak
berpulsasi (berbeda dengan pembuluh darah).
b. Kesukaran
kadang-kadang terjadi dalam identifikasi dan isolasi vas deferens seperti pada
keadaan-keadaan :
- Kulit
skrotum tebal
- Vas
deferens yang sangat tipis
- Spermatic
cord yang tebal
- Testis
yang tidak turun
- Otot
cremaster berkontraksi dan menarik testis ke atas.
c. Kedua
vas deferens harus diidentifikasi sebelum meneruskan prosedur kontapnya.
d. Dilakukan
immobilisasi vas deferens diantara ibu jari dan jari telunjuk atau dengan memakai
klem (doek klem atau klem lainnya).
e. Dilakukan
penyuntikan anestesi lokal.
2. Insisi
skrotum.
a. Vas
deferens yang telah di-immobilisasi di depan skrotum hanya ditutupi oleh otot
dartos dan kulit skrotum.
b. Insisi
horizontal atau vertikal, dapat dilakukan secara :
- Tunggal,
di garis tengah (scrotal raphe)
- Dua
insisi, satu insisi di atas masing-masing vas deferens.
3. Memisahkan
lapisan-lapisan superfisial dari jaringan-jaringan sehingga vas deferens dapat
diisolasi.
4. Oklusi
vas deferens.
a. Umumnya dilakukan
pemotongan/reseksi suatu segmen dari kedua vas deferens (1-3cm), yang harus
dilakukan jauh dari epididymis.
b. Ujung-ujung vas deferens setelah
dipotong dapat ditutup dengan :
- Ligasi
* Dapat dilakukan dengan crhomic catgut (ini yang paling sering dilakukan).
* Dapat pula dengan benang yang tidak diserap (silk), tetapi kadang-kadang
dapat menyebabkan irritasi jaringan atau granuloma.
* Ligasi tidak boleh dilakukan terlalu kuat sampai memotong vas deferens,
karena dapat menyebabkan spermatozoa merembes ke jaringan sekitarnya dan
terjadi granuloma.
* Untuk mencegah kedua ujung vas deferens agar tidak menyambung kembali
(rekanalisasi), ujung vas deferens dapat dilipat kebelakang lalu
diikatkan/dijahitkan pada dirinya sendiri, atau fascia dari vas deferens dapat
ditutupkan di atas satu ujung sehingga terdapat suatu barier dari jaringan
fascia; atau ujung vas deferens ditanamkan ke dalam jaringan fascia.
- Elektro-koagulasi/Thermo-koagulasi
- Clips
*Masih dalam fase eksperimental.
*Keuntungan clips :
= Lebih cepat dibandingkan ligasi.
= Lebih mudah memperhitungkan tekanan yang diperlukan untuk
aplikasi clips dibandingkan dengan ligasi.
= Tantalum, bahan clips, tidak diserap dan biologis inert.
= Potensi reversibilitas besar.
*Umumnya dipasang 2-3 clips pada masing-masing vas deferens.
5. Penutupan
luka insisi.
a. Dilakukan dengan catgut, yang
kelak akan diserap.
b. Pada insisi 1 cm atau kurang, tidak
diperlukan jahitan catgut, cukup ditutup dengan plester saja
Atau bisa juga dengan Prosedur tindakan
vasektomi:
1. Rambut kemaluan dicukur dan dibersihkan
2. Desinfeksi kulit skrotum dan daerah
operasi.
3. Daerah operasi yang sudah suci hama ditutupdengan
kain steril berlobang
ditengahnya.
4. Palpasi dan cari vas deferens pada kantong
skrotum, lalu fiksir dengan jari.
5. Beri anestesi local pada daerah operasi.
6. Lakukan sayatan kira-kira 1-2 cm
7. Bebaskan jaringan sekitarnya, tangkap vas
deferens tersebut.
8. Tarik kira-kira sampai pada batas yang akan
dipotong.
9. Lakukan vasektomi: pemotongan sekitar 1-2
cm vas deferens, lalu dijahit.
10. Luka operasi dijahit.
11. Berikan nasehat perawatan luka, jangan kena
air selama kira-kira 1
minggu.
12. Berikan obat anti sakit dan antibiotik.
Post vasektomi pria tidak langsung menjadi steril, karena di dalam saluran
proksimal vasdeferens dan dalam vesikula seminalis masih terdapat ratusan juta
sperma. Karena itu sebelum pulang pasien diberikan 15 buah kondom, yang harus dipakai saat koitus.
Post vasektomi pria tidak langsung menjadi steril, karena di dalam saluran
proksimal vasdeferens dan dalam vesikula seminalis masih terdapat ratusan juta
sperma. Karena itu sebelum pulang pasien diberikan 15 buah kondom, yang harus dipakai saat koitus.
Pria baru dikatakan steril biasanya setelah
10-15 kali ejakulasi, yang dapat
dibuktikan dengan pemeriksaan analisa semen.
dibuktikan dengan pemeriksaan analisa semen.
I.
Informasi bagi Klien
· Istirahat 1-2 jam di
klinik.
· Pertahankan band aid
selama 3 hari.
· Luka yang sedang
dalam penyembuhan jangan ditarik-tarik atau digaruk.
· Boleh mandi setelah
24 jam, asal daerah luka tidak basah. Setelah 3 hari luka boleh dicuci dengan
sabun dan air.
· Memakai penunjang
skrotum selama 7-8 hari, usahakan daerah operasi kering.
· Jika ada nyeri,
berikan 1-2 tablet analgetik seperti parasetamol atau ibuprofen setiap 4-5 jam.
· Hindari pekerjaan
berat selama 2-3 hari.
· Kompres dingin/es
pada skrotum.
· Boleh bersenggama
sesudah hari ke 2-3. Namun untuk mencegah kehamilan, pakailah kondom atau cara
kontrasepsi lain selama 3 bulan atau sampai ejakulasi 15-20 kali.
· Periksa semen 3
bulan pasca vasektomi atau sesudah 15-20 kali ejakulasi.
H. Komplikasi
a. Komplikasi pasca bedah: – perdarahan, hematoma, rasa
nyeri, rasa pegal dan infeksi
nyeri, rasa pegal dan infeksi
b. Komplikasi jangka panjang: spermatic granuloma,
kemungkinan rekanalisasi.
Kegagalan vasektomi dapat terjadi akibat:
- Rekanalisasi spontan
- Salah pemotongan
- Jika terdapat duplikasi vas deferens.
- Akseptor bersenggama sebelum benar-benar steril.
kemungkinan rekanalisasi.
Kegagalan vasektomi dapat terjadi akibat:
- Rekanalisasi spontan
- Salah pemotongan
- Jika terdapat duplikasi vas deferens.
- Akseptor bersenggama sebelum benar-benar steril.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kontrasepsi Mantap Pria atau Vasektomi adalah prosedur klinik untuk
menghentikan kapasitas reproduksi pria dengan jalan melakukan oklusi vas
deferens sehingga menghambat perjalanan spermatozoa dan tidak didapatkan
spermatozoa di dalam semen/ejakulat (tidak ada penghantaran spermatozoa dari
testis ke penis). Sangat aman, sederhana dan sangat efektif, memakan waktu yang
singkat dan tidak memerlukan anestesi umum.
B.
Saran
Hendaknya para
pria ikut bertanggung jawab dalam perencanaan keluarganya dengan menggunakan
metode vasektomi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hartanto,
Hanafi. 2004. Keluarga Berencana dan Kontrasepsi. Jakarta : Sinar
Harapan.
Prawirohardjo,
Sarwono. 2004. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kontrasepsi. Jakarta
: Tridasa Printer.
Prawirohardjo,
Sarwono. 2005. Ilmu Kandungan. Jakarta : Tridasa Printer.
Langganan:
Postingan (Atom)






















